
Polisi dihalangi masuk ke Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang. Riza/Radar Jombang/JawaPos
JawaPos.com - Akibat aksi menghalangi polisi saat akan menangkap pelaku pencabulan sejumlah santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, simpatisan MSAT atau mas Bechi diamankan aparat. Namun, pihak kepolisian baru menetapkan lima orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto mengatakan lima orang tersangka itu sedang diperiksa intensif oleh penyidik dari kepolisian.
“Dari 320 orang yang diamankan, sebagian adalah statusnya masih anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirmanto seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Sabtu (9/7).
Dirmanto menjelaskan peran dari masing-masing tersangka itu, yakni untuk pria berinisial WH, warga Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak barikade petugas di pintu masuk Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka kedua berinisial MR, 19, warga Ploso, Kabupaten Jombang, melakukan penyiraman kepada Kasat Reskrim Polres Jombang dengan menggunakan kopi panas. “Tetapi, alhamdulillah tidak menjadikan kasat reskrim ini luka yang serius,” tambah Dirmanto.
Kemudian, tersangka berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Selanjutnya tersangka berinisial SA, warga Kabupaten Lamongan, yang melakukan memprovokasi barikade petugas dengan kekerasan.
“Tersangka kelima berinisial DD, sopir mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT kemarin,” katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka yang merupakan simpatisan MSAT, tersangka pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, itu dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
“Pada pasal 19 itu dijelaskan apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus ini akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara,” ujarnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
