
Mas Bechi di Rutan Klas 1 Surabaya. Dipta Wahyu/JawaPos
JawaPos.com - Putra kiai Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukthi, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, 42, akan menjalani proses hukum atas dugaan pemerkosaan kepada 5 santriwati. Akibat perbuatannya, Bechi terancam hukuman berat.
"Atas perbuatan tersangka atas nama MSA alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (9/7).
Ramadhan menuturkan, kasus penyelidikan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/392/XI/Res/2019/Jatim/Res Jombang, tanggal 29 Oktober 2019. Laporan itu terkait tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman, kekerasan memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh dengan dia/melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.
"Tersangkanya atas nama MSAT usia 42 warga Jombang, korbannya adalah saudara MN beserta empat orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima," jelasnya.
Sebelumnya, Moch Subchi At Tsani alias Mas Bechi, 42, anak Kiai Jombang Kiai Mukhtar Mukti pimpinan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, sudah ditangkap. Penangkapan anak kiai Jombang itu dilakukan melalui drama pengepungan Ponpes Shiddiqiyyah selama 15 jam lamanya.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Moch Subchi At Tsani ditangkap polisi pada Kamis (7/7) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Anak Kiai Mukhtar Mukti Jombang itu keluar melalui pintu samping Ponpes Shiddiqiyah. Usai ditengkap anak kiai Jombang itu langsung dikeler ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjut dan proses hukum yang berlaku.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, penyidik akan segera melimpahkan Moch Subchi At Tsani alis Mas Bechi anak Kiai Jombang Kiai Mukhtar Mukti ke Kejati untuk proses tahap dua. “Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk diproses ke pengadilan,” ujar Nico, di Jombang.
Nico juga menyatakan Mas Bechi akan diberikan haknya untuk membela diri. Akan tetapi untuk urusan benar atau tidaknya akan dibuktikan dalam persidangan. “Penentuan salah atau tidak adalah melalui pengadilan. Tersangka bisa membela diri di depan sidang pengadilan nanti,” tegasnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
