Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Juni 2022 | 16.00 WIB

Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Bantah Bebas dan Berada di Rumah Mewah

Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz  terkait aplikasi Binomo. - Image

Bareskrim Polri menampilkan tersangka kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait aplikasi Binomo.

JawaPos.com - Beredar sebuah video pendek yang menyebutkan jika tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz sudah bebas dan berada di rumah mewah. Dalam video itu, Indra Kenz menggunakan jaket warna krem dan topi dengan warna yang sama dilengkapi kacamata hitam.

Tak lama setelah kabar itu tersiar, Indra Kenz segera menyampaikan klarifikasi. Dia membantah telah bebas, saat ini masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

"Saya masih menjalani masa penahanan terhitung sampai saat ini 105 hari. Berita yang menyatakan saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (hoaks)," tulis Indra Kenz dalam surat terbuka yang diterima oleh awak media, Jumat (9/6).

Daa surat tersebut, Indra memastikan dalam kondisi sehat. Sejak ditahan pada 24 Februari 2022, dia tak pernah mengalami masalah kesehatan.

"Saya bersukur masih diberikan kesehatan oleh Yang Maha Kuasa. Saya terima kasih kepada awak media dan kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini," kata Indra Kenz.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option. Untuk Doni Salmanan dia diduga melakukan penipuan investasi lewat di platform Quotex. Sementara Indra Kenz menggunakan Binomo.

Pihak kepolisian menyebut Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Indra Kenz dan Doni Salmanan disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore