
Photo
JawaPos.com - Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS), Encep Rudi sebagai Pimpinan Representatif broker asal Rusia, Alfa Success Corp (ASC), membantah dengan tegas tuduhan Bayu Wicaksono, kuasa hukum korban yang mengajukan gugatan perdata terkait masalah robot trading ilegal DNA Pro.
Rudi mengatakan, dirinya tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan kuasa hukum korban. Menurutnya, memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya, pada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata. Sebab, kegiatan tersebut dikakukan untuk melengkapi dedikasinya di daerah kelahirannya.
Rudi bercerita, dirinya merupakan mahasiswa lulusan akademi kemaritiman pada tahun 1999. Rudi mengisi masa mudanya dengan berlayar ke berbagai negara. Setelah merasa cukup, Rudi memfokuskan pelayanan di daerahnya dengan menjabat sebagai Lurah di Kersamanah, Kab. Garut selama 1 periode.
Selanjutnya, setelah menyelesaikan amanah sebagai lurah, dirinya ditunjuk untuk kemudian menjabat sebagai Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) berdomisili di bilangan Kemayoran Jakarta Pusat. ’’Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (2/5).
Selain itu, Rudi juga keberatan dengan tudingan Bayu Wicaksono, yang seolah-olah sangat merendahkan profesi jasa pengantar, Menurutnya, setiap orang boleh mendapat kesempatan pekerjaan sebagai apa saja.
"Apalagi saya melakukan hal tersebut, semata mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya. Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal ?,” tuturnya.
Rudi mengatakan, saat ini gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi dari Rp 9 juta sampai Rp 2,3 miliar. Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp 420 miliar.
Ia menyebut, dana tersebut tak bisa diambil pasca Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada 28 Januari 2022. “Kami dari Broker, hanya dapat melakukan WD bila Trading berjalan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, para korban berinvestasi di PT MAS dan PT KGB lewat website, kemudian diberi user name untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp 0, bahkan minus.
Perkara investasi bodong ini tengah dalam proses penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp 97 miliar.
"Saat ini Kepolisian telah memproses perkara ini, mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung,” tegasnya. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
