Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Mei 2022 | 05.38 WIB

Direktur PT MAS Bantah Tudingan Pengacara Korban DNA Pro

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS), Encep Rudi sebagai Pimpinan Representatif broker asal Rusia, Alfa Success Corp (ASC), membantah dengan tegas tuduhan Bayu Wicaksono, kuasa hukum korban yang mengajukan gugatan perdata terkait masalah robot trading ilegal DNA Pro.

Rudi mengatakan, dirinya tersinggung atas maraknya berita yang merendahkan dirinya karena pernyataan kuasa hukum korban. Menurutnya, memberikan jasa pengantaran di waktu luangnya, pada masyarakat di daerah asalnya bukanlah pekerjaan yang harus dipandang sebelah mata. Sebab, kegiatan tersebut dikakukan untuk melengkapi dedikasinya di daerah kelahirannya.

Rudi bercerita, dirinya merupakan mahasiswa lulusan akademi kemaritiman pada tahun 1999. Rudi mengisi masa mudanya dengan berlayar ke berbagai negara. Setelah merasa cukup, Rudi memfokuskan pelayanan di daerahnya dengan menjabat sebagai Lurah di Kersamanah, Kab. Garut selama 1 periode.

Selanjutnya, setelah menyelesaikan amanah sebagai lurah, dirinya ditunjuk untuk kemudian menjabat sebagai Direktur PT Mitra Alfa Sukses (MAS) berdomisili di bilangan Kemayoran Jakarta Pusat. ’’Harusnya jangan asal merendahkan. Saya ini punya pengalaman sebagai lurah. Saya juga pernah bekerja di luar negeri sebagai pelaut,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (2/5).

Selain itu, Rudi juga keberatan dengan tudingan Bayu Wicaksono, yang seolah-olah sangat merendahkan profesi jasa pengantar, Menurutnya, setiap orang boleh mendapat kesempatan pekerjaan sebagai apa saja.

"Apalagi saya melakukan hal tersebut, semata mata hanya agar dapat membantu warga di daerah saya. Ini kuasa hukum sangat merendahkan profesi tukang ojek. Apa kalau pemimpin perusahaan yang dipimpin tukang ojek lalu langsung dibilang perusahaan ilegal ?,” tuturnya.

Rudi mengatakan, saat ini gugatan perdata sedang diperjuangkan untuk mengembalikan dana investasi para korban yang nilai bervariasi dari Rp 9 juta sampai Rp 2,3 miliar. Mereka menggugat perdata PT MAS dan PT KGB senilai Rp 420 miliar.

Ia menyebut, dana tersebut tak bisa diambil pasca Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membekukan DNA Pro pada 28 Januari 2022. “Kami dari Broker, hanya dapat melakukan WD bila Trading berjalan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, para korban berinvestasi di PT MAS dan PT KGB lewat website, kemudian diberi user name untuk memantau aktivitas robot trading DNA Pro. Namun, setelah DNA Pro dibekukan, website itu membuat saldo menjadi Rp 0, bahkan minus.

Perkara investasi bodong ini tengah dalam proses penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini dengan kerugian mencapai Rp 97 miliar.

"Saat ini Kepolisian telah memproses perkara ini, mari kita percayakan hal tersebut kepada pihak kepolisian, dan tidak perlu koar-koar dengan menerka-nerka, dan menuduh yang tidak-tidak hanya untuk cari panggung,” tegasnya. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore