
Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengharapkan, vonis terhadap Yoory mengakomodir tuntutan Jaksa KPK.
"Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa," kata Jaksa Takdir dikonfirmasi.
Takdir juga meminta Majelis Hakim menolak seluruh bantahan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Sidang rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman 6 tahun dan 8 bulan
penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini, Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.
Yoory melakukan korupsi bersama-sama Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.
Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar.
Yoory dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
