Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Februari 2022 | 16.08 WIB

Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Akan Hadapi Vonis Hakim

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos) - Image

Iliustrasi persidangan. (Dimas Pradipta/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2). Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengharapkan, vonis terhadap Yoory mengakomodir tuntutan Jaksa KPK.

"Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini sesuai dengan permohonan dalam surat tuntutan Tim Jaksa," kata Jaksa Takdir dikonfirmasi.

Takdir juga meminta Majelis Hakim menolak seluruh bantahan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Sidang rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam tuntutan Jaksa KPK, Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman 6 tahun dan 8 bulan
penjara serta pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini, Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Yoory melakukan korupsi bersama-sama Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe; Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Serta korporasi PT. Adonara Propetindo.

Perbuatan Yoory berdampak pada memperkaya dirinya dan sejumlah pihak yakni Anja Runtunewe, Rudy Hartono Iskandar dan korporasi PT. Adonara Propetindo sebesar Rp 152 miliar.

Yoory dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore