
Ilustrasi video panas.
JawaPos.com - Pitra Romadoni dari Kongres Pemuda Indonesia meminta penyidik bergerak cepat menangani kasus video syur 61 detik mirip Nagita Slavina alias Gigi karena dinilai meresahkan masyarakat. Dia bahkan meminta polisi cepat menangkap pelaku yang telah menyebarkan video tak senonoh tersebut.
"Kita minta kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku ini," ucap Pitra Romadoni kepada JawaPos.com Senin (17/1).
Dia meminta penyidik mendalami akun media sosial yang telah dilaporkannya. Lalki yang juga pelapor video 19 detik Gisella Anastasia itu meminta penyidik menelisik lebih dalam apakah penyebar video 61 detik dan pembuatnya adalah satu orang atau tidak.
Karena secara hukum, katanya, penyebar dan pembuat video syur bisa dijerat dengan hukum. "Yang membuat dan menyebarkan harus diproses secara hukum. Apa tujuan dia membuat, menyebarkan, sampai sekarang kan nggak tahu motifnya apa. Apakah ada motif ekonomo ? Persaingan bisnis atau ketidaksukaan kan kita nggak tahu," papar Pitra Romadoni.
Dengan tegas dia mengatakan, akan terus melawan setiap konten pornografi dengan melaporkannya ke ranah hukum supaya diproses. "Tidak akan kita biarkan. Konten pornografi nggak ada di YouTube, di Facebook juga nggak ada. Tapi, ini memperlihatkan ketelanjangan tanpa ada sensor," tuturnya.
Ketika disinggung soal akun media sosial berinisial T yang telah dilaporkannya ke polisi, Pitra masih enggan mengungkapkannya dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. "Saya belum bisa ungkap karena nanti takut akunnya ditutup dan menghilangkan barang bukti," akunya beralasan.
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sudah menanggapi video 61 detik. Mereka dengan tegas membantah Gigi sebagai pemeran dalam video itu.
"Ini sudah ke mana-mana, saya butuh klarifikasi kalau sudah menyangkut istri saya. Itu bukan Gigi. Gila kali ya Gigi kayak gitu," kata Raffi Ahmad.
Sebelumnya, video berdurasi 61 detik menjadi sorotan publik. Kasus ini secara resmi dibawa ke ranah hukum dilaporkan Kongres Pemuda Indonesia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (13/1). Laporannya terdaftar dengan LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/Polda Metro Jaya.
Penyebar video 61 detik tersebut dilaporkan diduga melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu Pasal 6 dan 8 Undang-undang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Dalam video yang sempat beredar di media sosial, tampak seorang perempuan mirip Nagita Slavina membuka pakaian dan kemudian memperlihatkan secara jelas tubuhnya yang telanjang.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
