Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Juli 2021 | 17.27 WIB

Komnas HAM Alami Kendala Selesaikan Investigasi Hasil TWK Pegawai KPK

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM - Image

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) secara simbolis menyerahkan barang bukti kasus tewasnya enam Laskar FPI kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (ketiga kanan) di Kantor Komnas HAM

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kendala dalam menyelesaikan investigasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses dan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK. Investigasi Komnas HAM itu, kini telah pada tahap penyusunan laporan akhir.

"Belum rampung, masih konsolidasi akhir dan mulai menyusun laporan akhir," kata Komisioner Komnas HAM, Khoirul Anam dikonfirmasi, Selasa (27/7).

Anam menyampaikan, kendala yang dihadapi dalam penyusunan laporan akhir terkait situasi pandemi Covid-19. Menurutnya, tim yang mengumpulkan data-data investigasi dugaan pelanggaran HAM TWK pegawai KPK tidak bisa berkumpul.

"Kendalanya karena situasi covid ini, kami tidak berkumpul untuk penulisan. Padahal penting sekali kumpul menulis dan saling croschek," ujar Anam.

Meski demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM TWK. Hal ini menindaklanjuti laporan dari 75 pegawai KPK yang melaporkannya ke Komnas HAM.

"Kami tetap berproses dengan berbagai cara. Kami upayakan awal Agustus sudah bisa publikasi, karena proses penulisan dan detail faktual sudah jalan," ungkap Anam.

75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN, juga turut melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan terdapat maladministrasi dalam proses hingga pelaksanaan TWK.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng membeberkan maladministrasi dalam pelaksanaan TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dia menyebut, proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020, hingga pada Januari 2021. Dia menyebut, saat itu belum muncul klausul TWK.

Menurutnya ide TWK muncul sehari sebelum rapat harmonisasi terakhir, tepatnya pada 25 Januari 2021. TWK diduga disisipkan dalam syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Ombudsman Republik Indonesia berpendapat, proses panjang sebelumnya dan harmonisasi empat hingga lima kali tidak muncul klausul TWK, sekaligus mengutip notulensi 5 Januari 2021. Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru. Munculnya di bulan terakhir proses ini," ujar Robert dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Dalam hasil penelusuran Ombudsman, pihaknya juga menemukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Perkom 1/2021. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 23 tahun 2018, harmonisasi selayaknya dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja.

Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021, yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga.

"Ada lima pimpinan yang hadir, yakni Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menkumham dan Menpan RB. Sesuatu yang luar biasa," pungkas Robert.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore