Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Februari 2021 | 00.36 WIB

Kasus Pencabulan Anak Terungkap karena Uang Rp 50 Ribu, Kok Bisa?

Ilustrasi pelaku pencabulan terhadap bocah kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukannya - Image

Ilustrasi pelaku pencabulan terhadap bocah kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukannya

JawaPos.com - Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan kasus pencabulan anak di Rorotan, Jakarta Utara terungkap dari temuan uang Rp50 ribu.

’’Ibu salah seorang korban menemukan uang Rp50 ribu di kantong celana anaknya,’’ kata Nasriadi di Mapolres, Senin (22/2), seperti dikutip dari Antara.

Setelah ditanyakan, sang anak mengaku mendapatkan uang itu dari tersangka alias Om Naek. Korban lalu menceritakan apa yang dilakukan tersangka, hingga akhirnya diberikan uang sebesar Rp50 ribu. ’’Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu kepada Polres Jakarta Utara, dan ditangani unit perlindungan perempuan dan anak,’’ jelas Wakapolres.

Hasil pemeriksaan usai penangkapan terhadap pelaku, diketahui korban lebih dari satu anak. Sebanyak empat anak terbukti sebagai korban dengan usia 6–11 tahun. ’’Bahkan ada korban yang dicabuli 5–6 kali,’’ ujar Wakapolres.

Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka MTP (41) di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.

Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ’’Saya depresi dan stres setelah ditinggal anak dan istri,’’ kata tersangka MTP tentang alasannya melakukan pencabulan. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/-VWMYoV52Ks

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore