
Suasana rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap, Selasa (2/6/2020). Tim Komisi Pemerantasan Korupsi berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herb
JawaPos.com - Fakta-fakta baru dari kasus gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terus terungkap. Kali ini terkait renovasi rumah. Biayanya mencapai Rp 14 miliar dan semua itu dibayar tunai, tanpa transfer.
Faktu itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan. Dalam BAP itu, Budi Sutanto, kontraktor yang merenovasi rumah Nurhadi di Patal Senayan, Jakarta Selatan, menyebut bahwa biaya renovasi mencapai Rp 14 miliar.
"Renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017-2018," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/12). Budi Sutanto dihadirkan dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa Nurhadi.
Selain di Patal Senayan, Nurhadi juga merenovasi rumah di Hang Lekir, Jakarta Selatan. Fakta itu juga tertuang dalam BAP Budi Sutanto.
"BAP 20, terhadap renovasi bangunan tempat yang dimiliki Nurhadi dapat saya jelaskan detail pertama rumah di Hang Lekir 5 dan 8. Untuk Hang Lekir 5-6 senilai 770.920.707. Sedangkan Hang Lekir 8/2, senilai 741.439.876 juta. Benar?" sebut Jaksa KPK membacakan pernyataan Budi Sutanto.
Renovasi rumah Nurhadi tidak hanya di Hang Lekir dan Patal Senayan Jakarta Selatan saja, tapi juga perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan. Total nilainya sekira Rp 3,9 miliar. Apartemen itu disebut-sebut juga milik Nurhadi.
Dalam persidangan, Budi menyatakan pembayaran renovasi sejumlah bangunan tersebut dilakukan oleh Nurhadi secara langsung. "Semuanya cash. Tidak pernah (transfer)," tandas Budi.
Sebagaimana diketahui Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris MA dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Kemudian Nurhadi dan menantunya juga didakwa menerima suap Rp 45 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=zMaYKf8ZaFc

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
