
KUMPULKAN BUKTI: Polisi membuka garis polisi di area gedung Kejagung yang terbakar. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejagung. Meskipun tidak terlibat langsung dalam proses kebakaran, namun pejabat tersebut dianggap lalai sehingga berkontribusi pada terjadinya kebakaran.
Kelalaian tersebut diketahui dari proses pengadaan cairan pembersih lantai merk Top Cleaner. Sebagai pejabat yang menandatangani proyek pengadaan, seharusnya pejabat PPK tersebut tahu kandungan dari cairan tersebut. Terlebih, Top Cleaner tidak memiliki izin edar.
"Harusnya dia tahu, tapi tidak tahu makanya lalai," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Sabtu (24/10).
Diketahui, cairan Top Cleaner ini mengandung 3 senyawa utama. Yakni senyawa solar, bensin dan pewangi. Ketika dipakai untuk mengepel, maka kandungan bensin dan pewangi akan menguap. Namun, kandungan solar akan tetap bertahan di lantai.
Dengan begitu, ketika muncul sumber api, maka cairan pembersih lantai itu akan berkontribusi pada perambatan api. Dalam pengakuannya, pejabat PPK tersebut memakai Top Cleaner selama 2 tahun karena harga murah.
Sementara itu, saat disinggung terkait adanya potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat PPK tersebut dalam pembelian cairan pembersih, Sambo enggan menjawab. Dia berdalih jajarannya hanya fokus pada kasus kebakaran.
"Oh nggak, bukan sampai ke situ lah. Itu internal yang melihat proses pengadaan itu. Karena kita fokus kebakaran," tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10).
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung, mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang, Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar, dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
