Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Oktober 2020 | 23.55 WIB

Temperatur Api di Kebakaran Gedung Kejagung Capai 900 Derajat Celcius

KUMPULKAN BUKTI: Polisi membuka garis polisi di area gedung Kejagung yang terbakar. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS) - Image

KUMPULKAN BUKTI: Polisi membuka garis polisi di area gedung Kejagung yang terbakar. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JawaPos.com - Ahli Kebakaran Universitas Indonesia, Yulianto menyebut, kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta terjadi begitu dahsyat. Sebab, panas api yang menyala diperkirakan mencapai 900 derajat celcius.

"Api cepat sekali tumbuh sampai ke temperatur sekitar 700-800 bahkan sampai 900 derajat celcius," kata Yulianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Perkiraan temperatur api ini disimpulkan berdasarkan pengamatan terhadap warna beton yang terbakar. Akibat suhu api yang sangat tinggi, kaca di lantai 6 gedung Kejagung pecah. Sebab, batas maksimal panas yang bisa ditahan kaca yakni 120 derajat celcius.

"Ketika kaca pecah maka api akan menjilat keluar, karena api membutuhkan oksigen untuk terus tumbuh," imbuh Yulianto.

Pecahnya kaca gedung Kejagung ini yang turut membantu proses perambatan api hingga menjalar ke bagian atas, dan bawah maupun ke bagian gedung yang lain. Sebab ketika terbakar akan terjadi hukum perpindahan kalor berupa terjadi konduksi, konveksi, dan radiasi.

Objek yang berada di depan api akan langsung terbakar. Dalam kasus di gedung Kejagung, terdapat material aluminium komposit panel di bagian instalasi. Material tersebut mempunyai komponen yang mudah terbakar.

"Ketika dia terbakar terjadi tetesan ke bawah. Tetesan inilah yang menyebabkan di sekitar lantai di bawah juga mengalami temperatur yang sangat tinggi," pungkas Yulianto.

Ketika lantai kejagung mengalami peningkatan temperatur yang tinggi, secara otomatis akan menyebabkan terjadinya perambatan api hingga akhirnya melalap hampir seluruh bagian gedung.

Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. Delapan orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 diantaranya dijadikan saksi.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10)

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung. Mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang.

Kemudian, Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar. Terakhir, Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pemersih Top Cleaner.

https://www.youtube.com/watch?v=gbkP9nb67RE&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore