Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 00.30 WIB

Selesaikan Kasus Djoko Tjandra, Kapolri: Yang Terlibat Kami Sikat

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat memimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Tinggi Polri dan Kapolda, di gedung Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (7/1/2020). Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melantik perwira tinggi kepolisian yaitu Kepala Kepolis - Image

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat memimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Tinggi Polri dan Kapolda, di gedung Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (7/1/2020). Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melantik perwira tinggi kepolisian yaitu Kepala Kepolis

JawaPos.com - Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Hari ini, penyidik melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pelimpahan ini memuat 4 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi. Pelimpahan tahap II ini menandakan mereka segera disidang di pengadilan.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengapresiasi kinerja para bawahannya yang sudah menuntaskan kasus tersebut. Selesainya kasus ini menandakan Polri sangat serius menuntaskan setiap kasus yang ditangani.

"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri," kata Idham dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).

Mantan Kabareskrim itu menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran pidana. Sekalipun pelakunya adalah orang dengan jabatan atau pangkat tinggi akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. "Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat," tegas Idham.

Diketahui, setelah menjadi buron kasus cesie Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan Surat Jalan palsu dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus tersebut, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Dalam kasus Surat Jalan palsu Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Sedangkan kasus penghapusan red notice ada 4 tersangka. Yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore