
KRITIK BERUJUNG BUI: Dengan tangan terikat, Jerinx digiring menuju sel Mapolda Bali kemarin (12/8). (BALI EXPRERSS)
JawaPos.com - Polda Bali memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan personel band Superman is Dead (SID) Jerinx. Keputusan tersebut diambil berdasarkan keputusan penyidik.
"Benar, (penangguhan penahanan) ditolak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).
Dengan penolakan ini, maka Jerinx akan tetap dilakukan penahanan sampai proses hukum selesai. Adapun alasan penyidik menolak penangguhan penahanan yakni agar Jerinx tidak melanggar pidana kembali.
"Agar tidak mengulangi perbuatannya," jelas Yuliar.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
