Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2020 | 19.02 WIB

Pengacara Terdakwa Jiwasraya Duga Untung Buku Berbeda dengan Laba Semu

ILUSTRASI: Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI: Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, Dion Pongkor menduga, terdapat rekayasa akuntansi atau window dressing dalam pencatatan laba PT Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, jika untung buku dipersepsikan untung semu sangat keliru.

"Jadi, tidak ada itu untung semu,” kata Dion di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/7).

Dion menuturkan, tidak adanya laporan laba semu dalam pencatatan keuangan Jiwasraya sebelumnya telah diungkap oleh saksi Lusiana, mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Dion, dalam kesaksiannya, Lusiana mengaku tidak ada manipulasi harga saham pada pencatatan. "Kalau direalise, untung secara cash. Kalau belum direalise, untung secara buku," bebernya.

Dalam persidangan, Lusiana hanya mencatat untung buku sesuai harga di bursa. “Jadi, nggak ada bedanya harga saham yang tercatat pada saat untung buku dengan harga di bursa. Kita mencatat sesuai dengan harga pasar. Itulah untung buku. Tidak ada salahnya kan untung buku,” tandas Lusiana.

Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun.

Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut. Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore