
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak larut dalam glorifikasi atas keberhasilan mengekstradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa. Sebab, beberapa waktu lalu, potret penegakan hukum yang terkait dengan otoritas Imigrasi banyak menuai persoalan.
"Misalnya, pada Januari 2020 lalu dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Saat itu, Kemenkum HAM bersikukuh bahwa Harun Masiku berada di luar Indonesia, sedangkan menurut investigasi salah satu media menyebutkan mantan calon anggota legislatif asal PDIP itu sudah berada di Jakarta," kata peneliti ICW, Kurnia Ramdhana dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Kurnia menuturkan, masyarakat juga tengah dihebohkan dengan kehadiran buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra di Indonesia. Dalam beberapa kesempatan, yang bersangkutan diketahui bebas berkeliaran di Jakarta untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) dan mendaftarkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Terlebih, lanjut Kurnia, ICW mencatat masih terdapat 40 buronan yang belum berhasil ditangkap oleh penegak hukum. Mayoritas buronan tersebut diketahui berada di luar negeri.
"Untuk itu, Kemenkum HAM mesti aktif dalam melacak keberadaan buronan-buronan tersebut sembari mengupayakan jalur formal melalui mutual legal assistance atau pun perjanjian ekstradisi antar negara," imbuh Kurnia.
Kurnia memandang, pendekatan non formal pun mesti ditempuh, setidaknya dengan menjaga hubungan baik antar pemerintah negara Indonesia dengan negara lain. Atas kekisruhan buronan ini, maka menjadi penting bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
"RUU ini diketahui sudah masuk dalam program legislasi nasional DPR sejak tahun 2012 yang lalu. Namun, pembentuk UU terkesan mengabaikan begitu saja urgensi dari pengesahan regulasi ini," sesal Kurnia.
Kurnia menegaskan, sebagai pemegang kewenangan Central Authority (CA), Kemenkum HAM memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar menunggu koruptor kembali ke indonesia, atau menunggu kabar dari negara tujuan pelarian/persembunyian koruptor.
"Kememenkum Ham dapat bertindak proaktif sebagai koordinator dan katalisator pelaksanaan ekstradisi. Jika tugas ini tidak dijalankan dengan maksimal, maka sudah saatnya memindahkan kewenangn ini ke penegak hukum yang dianggap mumpuni," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
