Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2020 | 13.07 WIB

Forkopimda Larang Anggota PSHT Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pengurus

Ilustrasi Forkopimda se-Bakorwil Madiun melakukan rapat koordinasi menjelang sidang putusan konflik kepengurusan Yayasan SHT di PN Kota Madiun pada Selasa (16/6). Istimewa/Antara - Image

Ilustrasi Forkopimda se-Bakorwil Madiun melakukan rapat koordinasi menjelang sidang putusan konflik kepengurusan Yayasan SHT di PN Kota Madiun pada Selasa (16/6). Istimewa/Antara

JawaPos.com–Forkopimda Kota Madiun, Jawa Timur, melarang seluruh anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menghadiri sidang putusan sengketa kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate (SHT). Sidang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun pada Kamis (18/6).

Wali Kota Madiun Maidi seperti dilansir dari Antara di Madiun mengatakan, pelarangan itu sudah menjadi keputusan bersama antara Forkopimda se-wilayah Madiun Raya dalam menyikapi sidang putusan gugatan Yayasan Setia Hati Terate. Untuk memantau sidang, massa PSHT bisa melihat tayangan langsung melalui kanal Youtube milik PN Kota Madiun karena sidang akan digelar secara virtual.

Pemkot Madiun juga akan mempersiapkan tayangan langsung melalui Youtube yang bisa disaksikan seluruh orang, sehingga massa PSHT bisa menyaksikan tayangan persidangan secara langsung tanpa perlu datang ke pengadilan. ”Kami sudah siapkan untuk tayangan secara langsung melalui kanal Youtube. Jadi bisa dilihat di handphone masing-masing. Massa PSHT dari Magetan, Ngawi, Ponorogo, Bojonegoro, dan Pacitan, tidak perlu datang. Di rumah saja,” kata Maidi.

Wali kota juga meminta massa PSHT yang berseteru menghargai apapun keputusan pengadilan. Pihaknya juga meminta pengadilan tidak menunda lagi putusan kasus tersebut, karena kasusnya sudah cukup lama. Jika pembacaan hasil putusan ditunda lagi tentu akan berdampak lebih luas.

Saat ini, kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate ada dua. Yakni dari kubu R. Moerdjoko serta kubu R.B. Wijono. Mereka saling mengklaim sebagai pengurus yang sah. Konflik itu bermula dari Parapatan Luhur (Parluh) atau musyawarah besar PSHT yang digelar pada Maret 2016. Saat itu, Majelis Luhur memutuskan M. Taufik sebagai ketua umum PSHT periode 2016–2021. Sebab sejumlah alasan, PSHT kemudian menggelar Parluh di Padepokan Agung PSHT di Madiun pada Oktober 2017. Parluh itu menghasilkan keputusan R. Moerdjoko sebagai Ketua Umum PSHT menggantikan M. Taufik. Konflik kepemimpinan itu pun berlanjut sampai ke meja hijau.

Maidi menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan dan penyekatan guna mengantisipasi massa PSHT dari kedua kubu yang nekat hadir ke persidangan. ”Pengamanan dan penyekatan massa tersebut dilakukan selain karena alasan menjaga daerah yang kondusif, juga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” tutur Maidi.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=rJio60hKuKk

 

https://www.youtube.com/watch?v=jKaZ_fTKHlM

 

https://www.youtube.com/watch?v=60hJO8N9RQM

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore