Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Maret 2019 | 05.15 WIB

Sandang Status Tersangka, 2 Pejabat Kemenag Diberhentikan

Haris Hasanudin (kanan depan) dan Muwafaq Wirahadi (kiri belakang) kini ditahan KPK di Jakarta. - Image

Haris Hasanudin (kanan depan) dan Muwafaq Wirahadi (kiri belakang) kini ditahan KPK di Jakarta.

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) memberhentikan sementara Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala
Kankemenag Kab Gresik Muhammad Muwafaq Wirahadi. Itu lantaran keduanya sudah berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).


“Kakanwil Kemenag Jatim dan Kakankemenag Gresik sudah diberhentikan sementara. SK Pemberhentian sudah terbit sejak 19 Maret 2019,”
ujar Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki di Jakarta, Jumat (22/3).


Pemberhentian sementara juga berdasarkan Pasal 88 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, diatur dalam Pasal 276 PP
11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.


“KPK dalam konferensi pers hari Sabtu, 16 Maret 2019, sudah mengumumkan kedua orang ini sebagai tersangka. Sebagai tindaklanjut, kami
terbitkan SK Pemberhentian sementara,” tuturnya.


Bersamaan dengan itu, Mastuki menyebutkan bahwa Kabag TU Kanwil Kemenag Jatim Amin Machfud diangkat sebagai Plt Kepala Kanwil.
Sementara Plt Kepala Kankemenag Kab Gresik dijabat oleh Kasubag TU Kankemenag Kab Gresik Munir.


“Sampai saat ini, proses layanan publik, baik di Kanwil Kemenag Jatim maupun Kankemenag Kab Gresik berjalan lancar sebagaimana
biasanya,” tandasnya.


Adapun Haris Hasanudin dan Muhammad Muwafaq Wirahadi ditahan sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019 di Surabaya.
Saat ini, keduanya menjadi tahanan KPK dan untuk menjalani proses persidangan.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore