
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy saat akan ditahan KPK, Jumat pekan lalu. KPK hari ini menggeledah kantor Kementerian Agama Gresik. Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus jual beli di Kemenag.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah tempat terkait kasus di Kementerian Agama (Kemenag). Setelah menggeledah beberapa lokasi termasuk ruang kerja menteri agama, KPK kali ini menyasar Kantor Kemenag Gresik.
Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan, tim KPK saat ini tengah berada di sana untuk menelusuri bukti terkait perkara yang membelit Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
"Sejak pagi ini, 20 Maret 2019, penyidik berada di Gresik untuk melakukan penggeledahan di 1 lokasi yaitu Kantor Kementerian Agama Gresik," ucapnya pada awak media, Rabu (20/3).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan sejumlah barang bukti dari tempat penggeledahan. "Sudah diamankan sejumlah dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan (Kemenag)," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelum hari ini KPK sudah mengeledah ruang menteri agama, sekjen kemenag, dan kepala biro kepegawaian yang dilakukan tim penyidik KPK. Dari proses itu, uang ratusan juta rupiah ditemukan dari ruang menag termasuk dokumen-dokumen, salah satunya berkaitan dengan salah satu tersangka pemberi suap kepada Romahurmuziy.
Sementara dari kantor DPP, tim menemukan rekening koran juga dokumen terkait posisi Rommy sebagai Ketum PPP. Kemudian, hasil geledah di kediaman Rommy juga disita Laptop. Proses geledah dilakukan seharian penuh oleh KPK pada Senin (18/3).
KPK sebelumnya menyatakan, Romahurmuziy diduga mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menyebut Haris Hasanuddin menyetor uang Rp 250 juta ke Romahurmuziy. Sedangkan Muafaq memberikan uang Rp 50 juta pada Jumat (15/3) sebelum akhirnya dioperasi tangkap tangan (di-OTT) oleh KPK.
Atas perbuatannya, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
