Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Februari 2019 | 16.55 WIB

Jokowi: Remisi Susrama Bisa Dibatalkan

Dirut Jawa Pos Koran Leak Kustiya (tengah) menjamu Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) saat berdialog di sela mengunjungi ruang redaksi Jawa Pos di Graha Pena, Surabaya, Sabtu (2/1). Hadir juga Pemimpin Redaksi Abdul Rokhim (kiri). - Image

Dirut Jawa Pos Koran Leak Kustiya (tengah) menjamu Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) saat berdialog di sela mengunjungi ruang redaksi Jawa Pos di Graha Pena, Surabaya, Sabtu (2/1). Hadir juga Pemimpin Redaksi Abdul Rokhim (kiri).

JawaPos.com - Keputusan presiden (keppres) yang memberikan ampunan kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, bukan keputusan final. Jika ada kekeliruan, keppres tersebut bisa direvisi. Bahkan, hukuman penjara seumur hidup Susrama bisa dikembalikan.


Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara silaturahmi dan audiensi dengan awak redaksi Jawa Pos di Graha Pena Surabaya kemarin. Jokowi mengaku sudah memerintah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk meneliti ulang remisi Susrama. "Ini masih dalam kajian kembali. Lima hari lalu saya sudah perintahkan Menkum HAM," tegas Jokowi.


Dia mengatakan, saat ini Kemenkum HAM bersama pihak lapas tengah mendalami masalah tersebut. Dari hasil kajian ulang itu, kata Jokowi, sangat mungkin hukuman terhadap Susrama dikembalikan. "Dengan catatan, rasa keadilan masyarakat, juga saran-saran serta masukan dari masyarakat," tegasnya. Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga memerintahkan agar remisi segera dibatalkan jika memang memungkinkan. "Jika dimungkinkan ya sudah. Segera disiapkan. Gitu saja," katanya.


Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Keppres 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara. Dalam keppres tersebut, nama Susrama termasuk salah seorang yang diampuni. Hukumannya diubah dari penjara seumur hidup menjadi pidana sementara (20 tahun). Keputusan tersebut memancing reaksi keras dari para pegiat pers di tanah air. Mereka mendesak Jokowi membatalkan remisi tersebut.


Sementara itu, keputusan Jokowi mengkaji ulang remisi Susrama mendapat respons positif dari Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan. "Tentu kami sangat menyambut baik. Berarti aspirasi kita didengarkan. Tinggal kita tunggu dan kawal saja realisasinya," ucap Abdul kemarin. Dia kembali menegaskan, pembunuhan terhadap Prabangsa merupakan ancaman bagi kebebasan pers. Sebab, Prabangsa dibunuh secara sadis karena karya jurnalistiknya. "Kasus ini langka, tidak lazim terjadi di negara kita," ujar wartawan senior Tempo itu.


Jokowi sebagai pemegang puncak kekuasaan, kata Abdul, harus melakukan koreksi secara internal. Memang, remisi merupakan hak narapidana. Namun, pemerintah harus memikirkan dampak dari keluarnya remisi. Sebab, hukum harus memberikan rasa adil bagi rakyat.


Dirjen Pas Klarifikasi di Bali


Jawa Pos Radar Bali melaporkan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami kemarin mendatangi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali. Puguh menyatakan bahwa tuntutan masyarakat agar remisi Susrama dicabut akan dikaji ulang. "Saya datang ke sini (Bali) juga atas perintah Pak Menteri (hukum dan HAM) langsung, agar masalah ini segera diselesaikan," ujar Puguh di hadapan anggota Solidaritas Jurnalis Bali (SJB).


Dalam pertemuan 50 menit itu, Puguh menyebut bahwa peluang pencabutan remisi Susrama masih sangat terbuka. Syaratnya, SJB membuat surat keberatan yang ditujukan kepada Jokowi, ditembuskan kepada Kemenkum HAM, Dirjen Pas, serta Kakanwil Hukum dan HAM Bali. Surat keberatan itulah yang akan dijadikan salah satu dasar untuk melakukan kajian ulang.


Puguh menambahkan, aturan lain yang bisa dijadikan dasar kajian ulang remisi adalah UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU itu memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan atas keputusan pemerintah. "Makin cepat surat dibuat semakin bagus. Ini agar kami segera masuk ke proses pengkajian ulang sehingga secepatnya kami teruskan ke menteri," ungkapnya.


SJB pun sudah menyiapkan surat keberatan yang ditujukan kepada Jokowi. Selain itu, diserahkan pula surat keberatan yang dibuat AA Sagung Mas Prihantini, istri mendiang Prabangsa. Surat yang ditulis tangan oleh Sagung Mas itu menyatakan keberatan atas remisi kepada Susrama.


Puguh menegaskan, polemik remisi harus segera diselesaikan karena banyak agenda besar yang dihadapi Kemenkum HAM. Puguh datang ke Bali karena Sabtu malam Yasonna berangkat ke Wina, Austria. Sebelum Yasonna berangkat ke Austria, Puguh harus segera menyampaikan hasil pertemuan dan surat keberatan itu.


"Pak Menteri juga tidak bisa tidur karena masalah remisi Susrama ini. Sampai saya disuruh langsung ke Bali," katanya. Menurut Puguh, keberatan terhadap remisi juga memiliki batas waktu. Karena itu, sisa waktu yang ada harus dimanfaatkan.


Terkait munculnya nama Susrama di antara 115 nama yang men­dapat remisi, Puguh mengakui bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM tidak melakukan profiling atau melihat profil satu per satu narapidana (napi). Sebab, di Indonesia ada 179 ribu napi yang ingin mendapat remisi.


Puguh mengakui, pihaknya kurang cermat melihat profil napi. Yang luput dari perhatian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Susrama adalah dalang pembunuh Prabangsa, jurnalis yang sedang melakukan tugasnya. Bahkan, kasus pembunuhan Prabangsa menjadi perhatian publik. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga dunia. Maklum, dari delapan kasus pembunuhan wartawan di Indonesia, hanya kasus Prabangsa yang terungkap. "Jadi, kealpaan kami di pusat tidak melakukan profiling satu per satu napi (yang mengajukan remisi, Red)," tuturnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore