
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan bahwa menggunakan GPS ketika berkendara, bisa dikenakan pidana
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan sejumlah pemohon terkait Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ). Yakni terkait aturan pengguna jalan yang menggunakan handphone saat mengemudi.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam pertimbangannya, MK memandang menggunakan GPS dari handphone dapat membahayakan keselamatan pengemudi kendaraan bermotor dan pengguna jalan lainnya.
Sebaliknya, MK memandang GPS yang telah terpasang di kendaraan atau bawaan pabrikan lebih aman digunakan. Pasalnya, layar GPS ditempatkan sesuai posisi sehingga tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.
"MK mempertahankan konstitusional Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang merinci salah satu wujud konsentrasi saat berkendara adalah tidak menggunakan telepon," tegasnya.
Sebelumnya, Toyota Soluna Community, komunitas pencinta Toyota Soluna, bersama seorang pengemudi taksi daring menggugat Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, karena khawatir dipidana saat menggunakan GPS dari ponsel pintar.
Pemohon turut menggugat Pasal 283 yang mengatur ketentuan pidana atas larangan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000. Selama ini, guna menghindari jerat pidana, pengemudi menggunakan perangkat tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Pemohon pun meminta agar penggunaan telepon dibolehkan untuk mengakses GPS, tetapi tetap terlarang untuk melakukan panggilan suara, pesan singkat, maupun pesan instan.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
