
Ilustrasi palu hukum
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis (17/1).
Jaksa Penuntut Umum, Zainal Dwi Herianto membacakan tuntutan perkara penggelapan uang hasil penjualan tiga kontainer daging kerbau impor beku yang dibeli dari Bulog seharga Rp 3,05 miliar. Dengan demikian, terdakwa dituntut tiga tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
“Terdakwa Debi Laksmi Dewi dituntut tiga tahun penjara sebagaimana Pasal 372 KUHP,” kata Zainal.
Kemudian, terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan dengan jangka waktu dua minggu setelah pembacaan tuntutan. Namun, majelis mengizinkan satu minggu untuk agenda pembelaan yakni Kamis (24/1).
Untuk diketahui, Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan tiga kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp 3.05 M. Korban Adi minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus.
Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan tiga kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda.
Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp 3 miliar. Namun, Deby tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.
Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju pada 6 Nopember 2017, dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
