
Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular usai diperiksa KPK, Rabu (21/8/2013). Robert diperiksa terkait proses penyidikan kasus Bailout Bank Century.
JawaPos.com - Mantan pemilik saham mayoritas Bank Century Robert Tantular ternyata telah bebas dari penjara. Robert tidak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang. Pengusaha yang divonis penjara total 21 tahun sejak 2008 itu mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang Andika D. Prasetya membenarkan bahwa Robert sudah bebas. Hanya, dia tidak menyebut kapan tepatnya Robert keluar dari lapas. Andika juga tidak menyebut detail alasan pemberian PB. "Oh, (Robert Tantular, Red) sudah bebas, tahun ini," ujarnya saat ditemui Jawa Pos Senin malam (10/12) seraya masuk mobil.
Jawa Pos kembali mengonfirmasi Andika pagi kemarin (11/12) melalui pesan singkat. Dia lalu menjelaskan perihal PB Robert tersebut. Menurut dia, Robert mendapat PB pada 25 Juli. Dia mengatakan, setiap orang yang menjalani hukuman pasti akan mendapat keringanan atau pengurangan masa tahanan. ''Ya para tahanan memiliki hak tersebut dalam proses hukum yang berlaku,'' katanya.
Menurut Andika, PB diberikan kepada narapidana (napi) yang berkelakuan baik selama mendekam di tahanan. Napi juga harus mengikuti program-program yang ada di dalam lapas. Dia menilai, Robert tidak melanggar aturan lapas. Robert dianggap berbuat baik dengan mengikuti persyaratan yang ditentukan. Hal itu yang membuat Robert dapat bebas lebih cepat.
''Sebaliknya, jika melakukan pelanggaran hukum (selama di lapas, Red), maka masa tahanannya akan diulang dari awal lagi,'' tambahnya. Hanya, saat didesak perihal detail remisi yang diperoleh Robert selama di lapas, Andika belum bisa menjelaskan. Dia juga belum bisa menerangkan secara terperinci terkait syarat-syarat yang telah dipenuhi Robert sehingga bisa mendapatkan PB.
''Nanti ada waktunya untuk memberi tahu kepada publik terhait hal tersebut,'' kilah Andika. Bagi dia, informasi tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada atasannya. Yakni, Kakanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
Jawa Pos kemarin juga berupaya meminta penjelasan Robert. Jawa Pos mendatangi sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 14 Kav A1 No 10, RT 2/RW 8, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sesuai informasi yang tercantum dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Robert berdomisili di alamat tersebut.
Rumah itu berada di kompleks elite. Tidak jauh dari perumahan mewah Permata Hijau. Namun, Robert sudah tidak menempati rumah itu. Menurut petugas keamanan, bangunan yang berukuran cukup besar dan mentereng tersebut tidak lagi ditinggali Robert, tetapi ditempati keluarga Harun. ''Dulu memang yang punya Pak Robert, sekarang sudah tidak lagi,'' paparnya.
Andi Simangunsong, kuasa hukum Robert dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, juga mengaku tidak tahu-menahu soal pemberian PB Robert. ''Mengenai itu (pembebasan bersyarat, Red), saya bukan kuasanya lagi,'' tuturnya.
Meski memungkinkan mendapat PB, bebasnya Robert dari Lapas Cipinang tahun ini terasa begitu cepat. Bila dihitung berdasar akumulasi vonis hakim, Robert sejatinya mendapat hukuman penjara 21 tahun terhitung sejak 2008 (dihitung sejak masa penahanan di tahap persidangan). Artinya, mantan direktur utama (Dirut) PT Century Mega Investindo itu setidaknya baru bebas murni pada 2029.
Apakah bebasnya Robert berpengaruh terhadap percepatan penyelidikan kasus Century yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjamin bahwa penyelidikan kasus Century akan tetap berlangsung. "Siapa yang menghentikan? Nggak ada yang menghentikan kan?" katanya kemarin. Dia meminta masyarakat bersabar. Sebab, proses penyelidikan tetap dilakukan. "Kasus ini tidak pernah berhenti. Kalau masuk ke penyidikan pasti kita umumkan," ujar Saut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
