
Zumi Zola saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi dengan agenda pledoi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (22/11)
JawaPos.com - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli meminta majelis hakim memutus ringan atas kasus suap dan gratifikasi yang membelitnya. Mantan pesinetron itu juga meminta agar hakim dapat memberikan denda seringan-ringannya.
"Saya memohon agar mendapatkan hukum seringan-ringannya dan tuntutan denda yang dijatuhkan rendah karena ekonomi saya sudah terpuruk," kata Zumi Zola sambil menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (22/11).
Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu tak kuasa menahan isak tangis saat menyinggung anak dan keluarganya. Zumi mengaku sedih selama berada di tahanan karena terpisah dengan anak dan keluarganya.
"Saya merasa sedih dan terpukul saat masuk tahanan karena tidak pernah terbayang dalam hidup saya. Kehidupan dalam tahanan tidak terbesit sedikit pun di mata dan kepala saya. Waktu itu saya langsung tertuju istri, anak dan keluarga saya," ucap Zumi.
Zumi menyesali perbuatannya hingga meminta maaf kepada keluarga serta kepada masyarakat Jambi khususnya. Namun, dia menyebut bukan dirinya yang menjadi aktor utama dalam kasus yang menyeretnya.
"Saya bukan aktor utama dibalik tindak pidana ini, karena kami bukan aktif melakukan penyuapan tapi selalu menghindari," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Jambi nonaktif dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Tak hanya itu, Zumi juga diganjar pidana tambahan setelah menjalani pidana pokok, yakni berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Jaksa menilai, Zumi Zola memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau Raperda APBD Provinsi Jambi.
Bahkan Zumi juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan USD 177.300, uang tersebut dari para rekanan terkait sejumlah proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi. Jaksa menduga, Zumi menerima gratifikasi dari tiga orang dekatnya yaitu mantan Kepala Dinas PUPR Arfan, lalu Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang selaku mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur.
Atas perbuatannya, Zumi dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
