Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Oktober 2018 | 04.54 WIB

Rumah James Riady Digeledah, KPK Tak Temukan Alat Bukti

Proyek Meikarta tetap berlanjut walaupun tersangkut kasus korupsi. Akibat kasus ini rumah bos Lippo Group, James Riady, ikut digeledah petugas KPK. - Image

Proyek Meikarta tetap berlanjut walaupun tersangkut kasus korupsi. Akibat kasus ini rumah bos Lippo Group, James Riady, ikut digeledah petugas KPK.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady terkait kasus suap proyek perizinan Meikarta. Namun, sesuai berita acara pengeledahan, tidak ditemukan benda yang dicari terkait perkara ini.


"Tadi saya sudah pastikan dan konfirmasi ke timnya. Memang kami membuat berita acara penggeledahan dan tidak ditemukan benda-benda yang terkait perkara di rumah James Riady tersebut," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).


Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan penggeledahan dilakukan karena adanya informasi yang didapat KPK bahwa ada alat bukti terkait kasus ini yang mengarah di kediaman James.


"Seperti yang saya sampaikan kami perlu lakukan penggeledahan selain karena diduga ada alat bukti di lokasi tersebut, karena KPK sudah mendapatkan informasi," jelasnya.


Dalam kasus ini, lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs itu sudah menggeledah sekitar 11 lokasi. Dari berbagai penggeledahan itu disita sejumlah dokumen, uang, hingga barang bukti elektronik.


"Kantor DPMPTSP, Kantor Bupati, Rumah pribadi Bupati, Kantor Lippo di Tangerang, Rumah tersangka Billy Sindoro, Apartemen Trivium Terrace, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Damkar, Hotel Antero Cikarang terkait dengan PT. MSU, dan Kantor Lippo Cikarang di Bekasi," tukasnya.


Terpisah, kuasa hukum PT MSU Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana membenarkan tak ada barang, dokumen atau apapun yang disita penyidik di kediaman James.


"Berdasarkan hasil kegiatan yang dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan, dapat dijelaskan bahwa tidak ada barang, dokumen, ataupun surat yang dibawa oleh tim KPK dari lokasi kediaman tersebut," kata Denny


"Kami akan terus bekerjasama dengan KPK untuk bersama-sama mengungkap tuntas kasus dugaan suap atau pemerasan tersebut," pungkasnya.


Sekadar informasi, KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus suap proyek izin pembangunan Meikarta. Mereka yang diduga sebagai pihak pemberi yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, serta dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group. Sementara yang diduga sebagai pihak penerima yakni Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hassanah Yasin.


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, commitment fee suap dari pihak Meikarta ini mencapai Rp 13 miliar. Namun, realisasi pemberian suap yang sudah diberikan sekitar Rp 7 miliar.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore