Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Agustus 2018 | 18.13 WIB

Sebanyak 102.976 Narapidana Mendapat Remisi HUT RI ke-73

Ilustrasi: Narapidana - Image

Ilustrasi: Narapidana

JawaPos.com - Sebanyak 102.976 narapidana mendapatkan pengurangan pidana (remisi) pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari ini, Jumat,(17/8). Remisi diberikan kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif terutama berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.


Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menuturkan, para narapidana menerima Remisi Umum (RU) sebanyak satu-enam bulan. Dari jumlah tersebut, 2.200 narapidana langsung menghirup udara bebas.


Sri menjelaskan remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan.


"Pemberian remisi kepada narapidana juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 118 miliar," tukasnya.


Hingga saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) yang menghuni 522 lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 250.181. Ini terdiri dari 176.410 narapidana dan 73.771 tahanan. Sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang.


"Pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi daya tampung karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara," imbuhnya.


Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto mengatakan, syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.


"Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, pemberian remisi sebagai wujud negara dalam memberikan narapidana penghargaan atas perubahan sikap mereka menjadi lebih positif," tutupnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore