
Pengacara terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra ketika hadir di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/8).
JawaPos.com - Notaris yang mencatat Pernyataan BPPN, Merry Suryana mengatakan, Sjamsul Nursalim (SN) disebut telah menyelesaikan transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian MSAA.
Akta yang disebut Letter of Statement itu berkaitan dengan penyelesaian kewajiban SN kepada BPPN, terkait dengan perjanjian MSAA yang ditandantangani kedua belah pihak. Termasuk surat keterangan Release and Discharge (R&D).
Menurut Merry, akta Letter of Statement itu merupakan akta otentik yang mengikat para pihak. Selama belum digugat pembatalannya ke pengadilan, lanjut dia, isi akta tetap berlaku dan mengikat.
"Letter of statement itu dibuat berdasarkan permintaan dari lawyer BPPN,” kata Merry saat bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/8).
Merry menjelaskan, sampai saat ini Letter of Statement tersebut masih berlaku, karena sepengetahuan dia belum ada pembatalan dari pihak manapun terhadap isi akta tersebut.
“Pembatalan baru bisa dilakukan oleh pengadilan, dan sampai saat ini saya belum pernah mendengar,” ucapnya.
Dalam Letter of Statement itu sendiri disebutkan dengan pertimbangan pemenuhan oleh SN atas transaksi-transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk. Dimana BPPN menyetujui telah melepaskan dan membebaskan SN dari tanggung jawab lebih lanjut, berdasar bantuan likuditas.
Selain itu, dalam Letter of Statement juga dijelaskan bahwa, surat pernyataan dibuat sebagai tambahan pada surat dari BPPN kepada Sjamsul Nursalim dan Bank. Yakni mengenai bantuan likuiditas yang ditujukan oleh BPPN dan Menteri Keuangan Pemerintah Republik Indonesia, kepada Sjamsul Nursalim dan Bank mengenai Pinjaman Pemegang Saham.
Untuk diketahui, Letter of Statement adalah suatu pernyataan sepihak yang diberikan oleh BPPN di depan notaris. Isinya antara lain menyatakan dan menegaskan telah dibebaskan dan dilepaskannya PS dari kewajibannya atas BLBI.
Selain itu, Letter of Statement juga menegaskan adanya surat-surat release and discharge yang diberikan pemerintah kepada PS. Sehubungan dengan pemenuhan atas kewajibannya berdasarkan MSAA.
Letter of Statement tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik oleh notaris Merryana dalam Akta Nomor 48 tertanggal 25 Mei 1999.
Dalam perkara ini, mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa telah menyebabkan kerugian kepada negara sebesar Rp 4,58. Kerugian ini disebabkan Syafruddin telah mengeluarkan SKL pada 2004 kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank BDNI.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022