
Aman Abdurrahman saat menjalani sidang tuntutan perkara yang melilitnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5)
JawaPos.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menyebarkan surat edaran resmi terkait pelarangan awak media menayangkan siaran langsung saat proses persidangan kasus terorisme berjalan. Hal itu tentu akan berimbas terhadap sidang vonis pimpinan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman esok hari, Jumat (22/6).
Menanggapi hal itu, Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan saat ini Polisi tengah berkordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun ia memastikan proses sidang tersebut tidak bisa disiarkan langsung, sesuai dengan arahan KPI.
"Polisi lagi koordinasi dengan pengadilan, yang pasti untuk live tak diadakan dulu," ujar Budi di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/1).
Budi menuturkan, nantinya setiap pengunjung maupun awak media akan dilakukan pemeriksaan sebelum memasuki gedung PN Jakarta Selatan. Sedangkan seluruh kamera awak media dilarang masuk ke area persidangan hingga pembacaannya vonis selesai.
"Nanti kepolisian akan mengadakan pengecekan di depan dengan bagian dari humasnya pengadilan. Kamera-kamera yang biasa siaran langsung sementara di luar dulu," katanya.
Saat disinggung lebih mendalam terkait sistem sterilisasi yang akan diterapkan esok hari, Budi menolak berkomentar lebih jauh. Ia hanya memastikan akan mengikuti arahan KPI bahwa persidangan tidak boleh disiarkan langsung.
"Ya liat besok (sistem sterilisasinya seperti apa), pastinya sudah kita siapkan bagaimana (sistemnya), karena dari KPI nggak boleh live ya nggak boleh live," pungkasnya.
Sebelumnya pada 8 Juni 2018 KPI telah menyebarkan surat edaran yang berisi pelarang siaran langsung untuk seluruh persidangan kasus terorisme. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan kelancaran proses persidangan.
Selain itu juga sebagai langkah perlindungan terhadap perangkat persidangan dan saksi. Kemudian terakhir mencegah penyebaran ideologi dan penokohan terorisme.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
