
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)
JawaPos.com - Fredrich Yunadi, mantan Pengacara Setya Novanto sekaligus terdakwa perkara merintangi proses hukum dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memberikan tuntutan bebas untuknya. Pernyataan tersebut disampaikan Fredrich sebelum sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
“Ya kalau kami sih mengharapkan dituntut bebas ya,” ujar Fredrich.
Fredrich mengatakan, jika seorang advokat dihukum berat maka profesi tersebut akan hancur. Bahkan, yang lebih bahaya lagi dampak buruknya akan dialami oleh Indonesia.
“Karena kalau tidak kan profesi advokat akan hancur. Itu juga dampaknya ke dunia. Saya yakin dunia itu akan terpengaruh, jadi dunia akan tahu bahwa Indonesia tidak menaati namanya United Nations Convention dan itu akan membahayakan indonesia,” jelas Fredrich.
Seperti diketahui, sebelumnya penyidik KPK menangkap advokat Fredrich Yunadi, Jumat (12/1) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Upaya hukum itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Penangkapan itu dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK. Seharusnya, mantan pengacara Setya Novanto itu menjalani pemeriksaan tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, dia tidak hadir dengan dalih tengah proses etik di Dewan Kehormatan Peradi.
KPK sebelumnya telah menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka dan didakwa telah merintangi penyidikan dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) yang menjerat Setnov.
Baik Fredrich maupun Bimanesh disebut secara bersama-sama telah merekayasa supaya Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017. Padahal diketahui saat itu Setnov tengah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
