Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Mei 2018 | 18.35 WIB

Kasus Suap Proyek Bakamla, KPK Panggil Kader Partai Golkar

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. - Image

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap kader Partai Golkar Bukhori. Dia akan diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriati dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016.


"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk FA," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Kamis (17/5).


Tak hanya itu, penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni PNS Bappenas Wisnu Utomo dan karyawan swata PT Merial Esa Muhammad Adami Okta.


Pada kasus ini, Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan satu persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp12 miliar.


Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar USD 300 ribu. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.


Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat tahap.


‎Selain itu, terdapat juga sejumlah nama anggota DPR yang disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. Mereka yakni, politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin dan Eva Sundari, politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi, serta dua politisi Partai Nasdem Bertus Merlas dan Donny Priambodo.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore