Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 April 2018 | 04.34 WIB

Sindikat Pengoplos Elpiji Digulung, 919 Tabung Diamankan

Ratusan tabung gas elpiji yang diamankan petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Malang, Rabu (18/4). - Image

Ratusan tabung gas elpiji yang diamankan petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Malang, Rabu (18/4).

JawaPos.com - Aksi sindikat pengoplosan elpiji wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) diungkap Satreskrim Polres Malang. Dua orang tersangka berhasil diringkus. Kedua tersangka yang diringkus yakni, Sodikin, 38 dan Agus, 47.


Sodikin diamankan di Talangagung, Kepanjen, Rabu (18/4). Sedangkan Agus diamankan dari salah satu gudang yang ada di Turen, Kabupaten Malang.


Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita 919 tabung elpiji beragam ukuran. Diantaranya, 755 tabung gas ukuran tiga kilogram, 91 tabung ukuran 12 kilogram dan 73 tabung ukuran 5,5 kilogram.


Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, dalam aksinya kedua tersangka memindahkan gas dari tabung ukuran tiga kilogram ke 12 kilogram.


"Ada yang manual dan ada yang menggunakan alat khusus," kata Ujung, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Rabu (18/4).


Cara manual yang digunakan, adalah dengan merendam tabung ukuran tiga kilogram dengan air panas. Sementara tabung ukuran 12 kilogram direndam dengan air dingin. Gasnya akan bereaksi dan berpindah dari tempat panas ke dingin.


Selanjutnya, dengan menggunakan pipa, gas dari tabung tiga kilogram akan berpindah ke ukuran yang lebih besar.


Namun lanjut Ujung, tersangka Agus mengunakan cara yang lebih canggih. Yakni dengan cara menyuntikkan gas dalam tabung dan memindahkan menggunakan alat khusus. dalam sehari, bapak dua anak ini bisa mengoplos 20 hingga 30 tabung.


Sedangkan untuk tersangka Sodikin, mengaku melakukan aksi pengoplosannya menggunakan cara manual. Dalam sehari, ia bisa mengoplos hingga 10 tabung.


Lanjut Ujung, satu tabung gas tiga kilogram, dibeli dengan harga Rp 15 ribu. Butuh empat tabung untuk dipindahkan ke ukuran 12 kilogram. Kemudian, dijual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per tabung.


"Keuntungannya 100 persen mereka ini. Bayangkan, dari modal Rp 50 ribu sekian, bisa dijual hingga Rp 150 ribu," kata Ujung.


Ujung menjelaskan, diduga salah satu faktor kelangkaan LPG karena tindakan pengoplosan ini. Dari pengakuannya, kedua tersangka sudah beraksi selama dua tahun.


Kedua tersangka dikenakan Undang Undang Migas dan Undang Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.


"Ada denda juga. Ini kami sidik, dan kami lakukan penahanan," tegas Ujung.

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore