Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 13.10 WIB

Data Pelanggan Facebook Bocor, RUU PDP Makin Mendesak

Ilustrasi Hacker. Sejumlah pakar keamanan IT meminta pemerintah dan DPR agar memasukan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai prioritas prograk legislasi nasional (prolegnas) - Image

Ilustrasi Hacker. Sejumlah pakar keamanan IT meminta pemerintah dan DPR agar memasukan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai prioritas prograk legislasi nasional (prolegnas)


Dengan RUU Perlindungan Data Pribadi, nomor NIK dan data pribadi lainnya yang penting itu akan semakin terlindungi, terutama kaitannya untuk pemanfaatan oleh pihak ketiga, antara masyarakat dan pemerintah.


"Nah, pentingnya undang-undang PDP itu salah satunya itu. Kalo masyarakat dan pemerintah sudah mengerti apa yang harus dijaga, seprti nomor KK dan NIK kita. Pihak ketiga juga harus tahu bahwa kita sebagai masyarakat seringkali menyerahkan data penting itu ke berbagai keperluan seperti daftar sekolah, ke bank, ke instansi, atau daftar ke mana pun. Jadi pihak ketiga ini, harus menjaga data nomor penting itu sesuai dengan standard PDP nanti," tegas Rubi.


Berkaitan dengan kebocoran data Facebook itu, menurut Rubi, RUU PDP sangat bisa diandalkan untuk melacak kebocoran, hingga pemberian sanksi bagi pembocor data.


"Jadi kalo ada bocor, bisa ditelusuri. Bocornya dari mana dan kenapa. Lalu sanksinya apa. Semuanya harus diatur dalam undang-undang," pungkas Rubi.


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore