Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Maret 2018 | 07.19 WIB

Cucu Pembunuh Neneknya Secara Sadis Divonis 18 Tahun Penjara

Terdakwa Tio yang divonis 18 tahun penjara karena telah membunuh nenek kandungnya dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru, Senin (19/3). - Image

Terdakwa Tio yang divonis 18 tahun penjara karena telah membunuh nenek kandungnya dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru, Senin (19/3).

JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Tio Winarko alias Tio,20 selama 18 tahun kurungan penjara karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap neneknya sendiri, Hj Tiamah, 70.


Dalam persidangan dengan agenda vonis tersebut, Hakim Ketua Tony Irfan mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Tio dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya hakim menjatuhi hukuman dua tahun lebih ringan daripada tuntutan tersebut.


"Adapun hal-hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan merasa menyesal atas perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan mencuri kalung emas milik neneknya," jelas Hakim Ketua Tony Irfan.


Atas putusan tersebut, Tio yang tak didampingi oleh kuasa hukumnya menerima vonis itu."Terima," ujarnya singkat tanpa ragu sedikitpun dan tak terlihat raut sedih.


Jaksa pun juga menerima vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut. Selain Tio, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap pacarnya, Vika dengan pidana penjara selama satu tahun. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun 6 bulan. Vika terbukti melanggar Pasal 480 KUHPidana karena membantu Tio melakukan kejahatan.


Untuk diketahui, terungkapnya pembunuhan yang dilakukan Tio kepada neneknya berawal ketika Hj Tiamah ditemukan tewas terkubur oleh anaknya di dalam kamar pelaku di rumah korban, Jalan Raja Panjang RT02/RW04 Kelurahan Tebingtinggi, Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, pada Minggu 8 Oktober 2017, malam.


Untuk menyembunyikannya, pelaku meletakkan spring bed di atas tempat korban dikubur. Dari hasil autopsi, ditemukan luka akibat pukulan benda tumpul di kepala dan wajah.


Usai membunuh korban, Tio kabur dari rumah dan membawa emas serta uang korban. Ia menyerahkan emas itu kepada pacarnya, Vika untuk dijual. Emas itu dijual Vika di Pasar Kodim, Pekanbaru dengan harga Rp7,8 juta. Uang itu mereka gunakan untuk berfoya-foya di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru.


Dengan bermodal uang penjualan emas itu juga, Tio dan Fika berangkat ke Batam. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah cucunya sendiri yaitu Tio.


Tio diamankan bersama dengan teman wanitanya VT alias Vika, 23 saat berada di warung kopi bersama, Komplek Nagoya City Center blok A nomor 1 B Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat 13 Oktober 2017 sekitar pukul 08.30 WIB silam.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui pembunuhan berencana tersebut karena sering dimarahi neneknya karena tidak memiliki pekerjaan dan selalu meminta uang.


Kemudian karena kesal, pada Rabu 4 Oktober 2017 siangnya Tio nekat membunuh neneknya yang saat itu sedang melaksanakan Salat Dhuha dengan cara memukul kepalanya dengan kayu balok. Lalu korban diseret ke kamar yang bersangkutan dan melakukan penggalian di kamarnya itu.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore