Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Maret 2018 | 04.05 WIB

Dari Internet, Pelaku Belajar Melakukan Praktek Aborsi

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Sebelum menggugurkan janin yang dikandung oleh kekasihnya KRA alias Kiki, 20, pelaku RR alias Rizki, 25 sempat mencari referensi bagaimana cara menggugurkan janin dari internet.


"RR buka internet dan dapat nama obatnya cytotec. Dia juga tanya dengan temannya, akhirnya barulah dia mendapatkan obat dari orang berinisial R yang dihubungi lewat telepon," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Rahmadani didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Winarko, di Mapolsek Tenayan Raya, Rabu (7/3).


Lebih lanjut Ipda Budi menjelaskan, tersangka membeli pil tersebut dengan harga Rp 200 ribu per butirnya. "R ini belum diketahui apa pekerjaannya, karena pelaku beli obat bukan di apotek. Jadi sekarang kita masih pengembangan dan anggota lagi di lapangan," tegas Budi.


Sementara itu, Kasubid Dokkes RS Bhayangkara Polda Riau, Kompol Supriyanto mengungkapkan, obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan tersebut merupakan obat keras dan bukan sembarang orang yang bisa mendapatkannya. 


"Obatnya itu obat keras, harus dapat dari resep dokter. Itu pun bukan dari dokter umum melainkan dari dokter spesialis," ‎ungkap Supri.


Biasanya, obat tersebut digunakan oleh dokter kandungan untuk para wanita yang tengah mengalami permasalahan pada masa kehamilannya.‎ Tentunya apabila obat tersebut disalahgunakan akan bisa menyebabkan resiko kematian kepada calon ibu.


Terpisah, Plt Kadis Kesehatan Kota Pekanbaru, ‎Zaini Rizaldi Saragih menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan tentang penjualan obat keras secara bebas.


"Belum. Kalau kita mendapatkan informasi seperti ini dan ditemukan penyalahgunaan, itu kita lihat kesalahannya. Kita bisa berikan peringatan kalau dokter kita cabut izinnya. Kalau berat kita tutup sementara prakteknya," pungkasnya.


Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Muhammad Kashuri. Berdasarkan hasil pengawasan di sarana resmi, pihaknya belum ditemukan penyalahgunaan obat tersebut.


"Belum ditemukan. Oleh karenanya kami akan koordinasi dengan Polsek Tenayan dan melakukan penelusuran sumbernya. Setelah ketemu akan kita berikan sanksi," tuturnya.


Apabila benar ditemukan penyalahgunaan, lanjut Kashuri, maka pihaknya akan memberikan sanksi. Itu bisa berupa administrasi hingga pidana."Tergantung permasalahannya seperti apa nanti," sebutnya.


Sebelumnya, kedua tersangka telah merencanakan menggugurkan janinnya saat usianya memasuki lima bulan tepatnya pada akhir bulan Desember 2017.


Setelah mendapatkan obat tersebut, Rizki memberikannya kepada Kiki dan diminum oleh Kiki sebanyak satu butir. Namun tidak ada reaksi sama sekaili. Selanjutnya, dia meminum kembali obat itu secara berulang hingga lima butir, tetapi tetap tidak ada reaksi.


Karena tidak juga ada reaksi, Rizki pun kembali melihat internet dan bertanya dengan temannya. Setelah mengetahui caranya, Rizki menyuruh Kiki untuk memasukkan obat tersebut ke dalam kemaluannya, pada Selasa (9/1) lalu. Barulah keesokan harinya janin tersebut keluar.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore