
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)
JawaPos.com - Kuasa hukum terdakwa Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku pasrah jika sidang praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur. Hal ini menyusul dibukanya sidang perkara pokok kasus dugaan merintangi penyidikan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini.
"Karena kita berpacu dengan waktu, Undang-undang mengatakan kalau perkara pokoknya disidang, maka kan gugur ya," ujar Refa kepada wartawan, Kamis (8/2).
Fredrich sendiri telah duduk sebagai terdakwa di persidangan kasus menghalangi penyidikan KPK. Dia telah didakwa oleh jaksa KPK.
Meski demikian, Refa menyebut pihaknya akan membuktikan apa yang disangkakan kepada kliennya tidak benar. Sebab, Fredrich hanya menjalankan tugas sebgai pengacara Setya Novanto saat itu.
"Ini kan kerja profesional dan biasa kita lakukan. Nggak ada yang khusus. Cuma gemanya aja yang beda," sebut Refa.
Fredrich yang mengenakan seragam safari ciri khasnya, telah duduk di kursi persidangan dan kemudian didakwa oleh jaksa KPK.
"Terdakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," kata jaksa Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Menurut jaksa, Fredrich telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Bahkan, Fredrich juga diduga telah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan tunggal.
Fredrich juga meminta dokter RS Medika Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
