Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Desember 2017 | 03.19 WIB

KPK Geledah Kantor Zumi Zola

Ilustrasi Gedung KPK - Image

Ilustrasi Gedung KPK

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait operasi tangkap tangan di Jambi hari ini, Jumat (1/12). Termasuk di Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola.


"Siang ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jambi, yaitu Kantor DPRD Jambi, Kantor Gubernur Jambi, dan Kantor Setda Provinsi Jambi," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.


Adapun penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB. "Saat ini masih berlangsung," imbuhnya.


Kemarin, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Pertama di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Arfan. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Arfan di Jalan Kukuh.


Tempat ketiga yang digeledah adalah kediaman tersangka Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik di Jalan Cemara. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen.


"Untuk penggeledahan kemarin, penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan," tukas Febri.


Setidaknya ada 16 orang yang berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi pada Selasa (28/11). 12 di antaranya ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta.


Keenam belas orang itu yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SUP), Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan (ARN), Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin (SAI), Anggota DPRD Jambi Nurhayati (NUR).


Lalu Fauzi alias Atong (ATG) yang notabene anak buah SAI, Dheny Ivan (DHI) dan Wahyudi (WYD) selaku anak buah ARN, Geni Waseso Segoro (GWS) dari pihak swasta, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie (RNI), Surip (SRP) selaku sopir SUP dan Otong (OTG) selaku supir ARN.


Kemudian, Wasis (WSS) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy (AMD), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (VRL) dan Asrul (ASR) dari pihak swasta.


Dari 16, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yakni, Erwan Malik, Supriyono, Arfan serta Saifudin.


Dari OTT terkait 'uang ketok' APBD Jambi 2018 itu setidaknya tim KPK mengamankan Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.


"Yang di dalam dua koper isinya 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan 1,3 ditemukan di rumah SAI (Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin)," beber Juru Bicara KPK Febri Diansyah. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore