
Ilustrasi Gedung KPK
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait operasi tangkap tangan di Jambi hari ini, Jumat (1/12). Termasuk di Kantor Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Siang ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jambi, yaitu Kantor DPRD Jambi, Kantor Gubernur Jambi, dan Kantor Setda Provinsi Jambi," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.
Adapun penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB. "Saat ini masih berlangsung," imbuhnya.
Kemarin, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Pertama di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah pelaksana Tugas Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Arfan. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah Arfan di Jalan Kukuh.
Tempat ketiga yang digeledah adalah kediaman tersangka Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik di Jalan Cemara. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen.
"Untuk penggeledahan kemarin, penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan," tukas Febri.
Setidaknya ada 16 orang yang berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi pada Selasa (28/11). 12 di antaranya ditangkap di Jambi dan 4 orang di Jakarta.
Keenam belas orang itu yakni, Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriyono (SUP), Plt Kepala Dinas Provinsi Jambi Arfan (ARN), Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin (SAI), Anggota DPRD Jambi Nurhayati (NUR).
Lalu Fauzi alias Atong (ATG) yang notabene anak buah SAI, Dheny Ivan (DHI) dan Wahyudi (WYD) selaku anak buah ARN, Geni Waseso Segoro (GWS) dari pihak swasta, staf di Dinas PUPR Provinsi Jambi Rinie (RNI), Surip (SRP) selaku sopir SUP dan Otong (OTG) selaku supir ARN.
Kemudian, Wasis (WSS) Kepala UPDT Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik (EWM), Kepala Perwakllan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy (AMD), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra (VRL) dan Asrul (ASR) dari pihak swasta.
Dari 16, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Yakni, Erwan Malik, Supriyono, Arfan serta Saifudin.
Dari OTT terkait 'uang ketok' APBD Jambi 2018 itu setidaknya tim KPK mengamankan Rp 4,7 miliar. Adapun uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah tempat.
"Yang di dalam dua koper isinya 3 miliar. Yang di plastik hitam gabungan dari 400 juta ditemukan di lokasi di dekat restoran. Dan 1,3 ditemukan di rumah SAI (Saipudin, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin)," beber Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
