
Ilustrasi gedung KPK
JawaPos.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklarifikasi kalau pihaknya tidak pernah melaporkan tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya. Ketiga penyidik KPK itu dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang menghilangkan barang bukti kasus korupsi dan pencucian uang.
Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menegaskan, pihaknya tidak pernah melaporkan tiga penyidik KPK ke Polda Metro Jaya.
"Secara institusi, tidak pernah melaporkan penyidik KPK seperti yang diberitakan oleh sejumlah media," kata Yudi Ramdan Budiman melalui keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Jakarta, Rabu (1/11).
Yudi menjelaskan, jika BPK memang memiliki auditor bernama Arief Fadillah. Menurutnya, Arief tercatat sebagai auditor di Auditoriat Keuangan Negara VI. "Arief pernah dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan bukan Arief yang diberitakan melaporkan penyidik KPK ke Polda Metro Jaya," ungkap Yudi.
Terkait pihak yang dilaporkan, Yudi menuturkan, jika tiga penyidik KPK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya hanya satu yang merupakan pegawai BPK dan saat ini sedang dipekerjakan di KPK, yakni Ario Bilowo. "Informasi yang kami terima, pelaporan ke Polda dilakukan oleh orang yang tidak terkait dengan BPK secara institusi," tutur Yudi.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga penyidik KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dari penyelidikan ke penyidikan. "Kasusnya naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (30/10).
Ketiga penyidik KPK yang dilaporkan itu yakni Ario Bilowo, Arend Arthur Duma, dan Edy Kurniawan. Argo mengungkapkan, pelapor yang mengadukan ketiga penyidik KPK itu bernama Ikham Aufar Zuhairi dan Arief Fadillah dengan tuduhan Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak Menyenangkan.
Argo menyebutkan, ketiga penyidik KPK yang menjadi terlapor tersebut tercatat sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi terkait pelaporan tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 73/3/X/2017/Datro dan B/6280/X/2017/Datro ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
