Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2017 | 05.28 WIB

Kasus AW101, Ini Curhat Marsda Basuki Soal Penetapan Tersangka Dirinya

Marsda TNI Supriyanto Basuki mantan Asrena KSAU. - Image

Marsda TNI Supriyanto Basuki mantan Asrena KSAU.


Irfan disebut telah meneken kontrak dengan pihak Agusta Westland pada 20 Oktober 2015 dengan nilai kontrak mencapai Rp 514 miliar. Kemudian, pada Juli 2016, PT DJM ditunjuk sebagai pemenang lelang dan membuat kontrak dengan TNI AU dengan nilai kontrak Rp 738 miliar.


Atas perbuatannya, Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore