
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang menyeret hakim dan politikus di Sulawesi Utara. Terungkap, ada kode khusus dalam kasus perkara penanganan banding dengan terdakwa Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, itu.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono (SDW) dan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM).
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, ada kode khusua apabila Aditya Anugrah Moha dan Sudiwardono apabila ingin melakukan pertemuan. Kode khusus tersebut menggunakan istilah agama, seperti pengajian. Misalnya, kapan dilakukan pengajian lagi.
"Kode yang digunakan dalam pertemuan mereka pakai istilah agama seperti pengajian," ujar Laode saat konfrensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (7/10).
Lebih lanjut ungkap Laode, dia juga mengaku kaget karena dua tersangka tersebut menggunakan istilah agama. Bahkan belum pernah ada yang menggunakan istilah pengajian.
"Ini unik juga, jarang pakai kode seperti itu," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono (SDW) dan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM).
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan Sudiwardono ditetapkan tersangka karena diduga telah menerima uang suap dari Aditya Anugrah Moha.
"Disimpulkan itu korupsi penerimaan hadiah dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan mentapkan dua tersangka SDW sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan pemberi AAM Anggota DPR Komisi XI," ujar Laode saat konfrensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dua orang tersebut dijadikan tersangka dalam kasus diduga pemberian uang terkait dengan penanganan, perkara banding dengan terdakwa mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, yang diketahui ibu dari Aditya Anugrah Moha.
"Untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara serta agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan," kata Laode.
Diketahui Malina Moha Siahaan saat ini sedang menjalani banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Dia sebelumnya divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Manado dalam perkara korupsi penyalahgunaan data Tim Panita Penyusun Anggaran Daerah (TTPPAD) Bolaang Mangondow Raya sebesar Rp 1,2 miliar. Dia divonis pada 19 Juli 2017 silam.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
