
Jonru Ginting
JawaPos.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, penyidik secara resmi sudah menahan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting di Polda Metro Jaya.
"iya sudah resmi ditahan tadi malam," kata Kombes Pol Adi Deriyan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/9).
Adi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Jonru mengakui perbuatannya melakukan ujaran kebencian di sosial media, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mendalami hal itu, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kurang lebih selama 1x24 jam, kemudian Jonru secara resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Iya ditahan di rutan Polda Metro Jaya," ungkap Adi.
Adi menuturkan, kalau penahanan Jonru tersebut atas laporan dari Muannas Al Aidid terkait ujaran kebencian di sosial media.
"Iya terkait laporan Muannas Alaidid, mengenai ujaran kebencian," ujar Adi.
Atas perbuatannya Jonru disangkakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
