
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (paling kanan) menunjukkan barang bukti OTT yang melibatkan Wali Kota Cilegon.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Dari penangkapan, KPK mengamankan sembilan orang di Kota Cilegon, Banten.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Jumat (22/9) pada pukul 15.30 WIB KPK menangkap sejumlah orang di beberapa lokasi. Berturut-turut ditangkap CEO Cilegon United Football Club inisial YA di Kantor BJB cabang Cilegon sesaat setelah penarikan uang Rp 800 juta. KPK mengamankan YA dan tiga orang staf beserta barang bukti uang Rp 800 juta.
Kemudian KPK menuju Kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang Rp 352 juta.
"Rp 352 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta melalui transfer pada Rabu, 19 September 2017. Jadi dua kali transfer," ujar Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).
Setelah itu, tim bergerak ke Jalan Tol Cilegon Barat dan mengamankan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo dan seorang sopir. Kemudian menangkap Legal Manager PT KIEC Eka Wandara Dahlan di daerah Kebon Dalem Cilegon.
"Dan ADP, kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal diamanakan di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon," paparnya.
Sedangkan Wali Kota Cilegon TIA datang ke KPK sekitar pukul 23.30 WIB diamankan tim untuk dilakukan pemeriksaan. Terakhir pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB seorang swasta bernama Hendry datang ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam OTT ini total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,152 miliar," ujar Basaria.
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
