
Miryam S Haryani
JawaPos.com - Informasi mengenai adanya penyidik komisi antirasuah menemui anggota DPR benar adanya. Itu dikonfirmasi langsung Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Namun, lulusan Akademi Kepolisian pada 1988 itu membantah bahwa dia lah yang menemui anggota tersebut.
"Ada penydik yang datang ke saya (katanya ada seorang saksi, anggota DPR yang ingin terbuka terhadap perkara). Saya bilang adinda periksa, panggil kalau memang dia mau terbuka," tuturnya saat memberi kesaksian dalam RDP Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Adapun anggota DPR tersebut yakni Miryam S Haryani yang telah menjadi terpidana pemberi keterangan palsu di kasus e-KTP. Ditelisik lebih lanjut salah satu anggota pansus, apakah yang menemui Miryam sebelum menjalani persidangan adalah Novel Baswedan dan dua orang jaksa? Aris tidak menyangkal.
"Ya, itu informasi penyidik kepada saya," ungkapnya.
Ditegaskan kembali apakah penyidik tersebut Novel? dia menjawab serupa. "Betul. Tapi yang diinformasikan kepada saya, penyidik," sebut Aris.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
