
Jessica Kumala Wongso
JawaPos.com - Upaya pengajuan kasasi oleh Jessica Kumala Wongso ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya kandas. MA menolak pengajuan kasasi perempuan yang sudah divonis 20 tahun penjara itu.
Juru Bicara MA Suhadi mengungkapkan bahwa putusan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan. ''MA mengumumkan perkara No 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica putus pada Rabu (21/6),'' kata dia.
Amar putusannya, lanjut Suhadi, adalah menolak kasasi terdakwa. Dia menyatakan, putusan tersebut akan diunggah di laman resmi MA.
Jessica diputus bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus pembunuhan yang juga dikenal dengan nama Kasus Kopi Vietnam itu terjadi di Jakarta pada 6 Januari 2016.
Persidangan di tingkat pertama di PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun untuk Jessica. Kemudian, setelah pengajuan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus (penjara 20 tahun) tersebut. Sampai akhirnya keluar putusan kasasi kemarin (21/6). Dengan begitu, Jessica masih tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku kecewa dengan putusan kasasi itu. Dia sejatinya berharap majelis kasasi yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar memperbaiki pertimbangan hukum. (wan/c6/ttg)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
