
Ketua Tim Saber Pungli Kota Padang AKBP Tomi Bambang Irawan (kiri) bersama Kakan Kemenag Padang Jaferi dan Kapolres Kombes Pol Chairul Aziz memperlihatkan barang bukti pungli kasek dan wakasek MTsN Model Gunungpangilun Padang.
JawaPos.com - Tindak pungutan liar tidak hanya terdapat di pelayanan publik ataupun pada pelaksanaan proyek besar. Di sekolah pungli tak jarang terjadi dengan sasaran siswa atau orang tua siswa.
Kali ini terjadi di Kota Padang. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kota setempat baru saja meringkus dua orang yang diduga melakukan pungli. Mirisnya pelaku adalah kepala sekolah keagamaan alias madrasah. Dia adalah Chandra Karim, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Gunungpangilung, Kota Padang dan Rahmi Jandras, Wakil Kepala MTsN Model Gunungpangilun Padang bidang humas).
Dilansir Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Kapolresta Padang Kombes Chairul Aziz menyebutkan, keduanya tersangka ditangkap di MTsN Model Gunungpangilun Padang, Senin (12/6).
Penangkapan berawal ketika adanya informasi dari masyarakat tentang pungli yang dilakukan oknum pihak MTsN Model Gunungpangilun. Setelah itu Tim Saber Pungli Polresta Padang melakukan penyelidikan. Setelah memastikan adanya dugaan pungli yang dilakukan kedua oknum terkait penerimaan siswa baru, Tim Saber Pungli Kota Padang langsung bergerak.
Pada Senin (12/6), sekitar pukul 11.30 dilakukan penangkapan terhadap Chandra. Dia tertangkap tangan sedang melakukan pungli terhadap wali murid yang mendaftarkan anaknya di sekolah yang dipimpinya itu.
Kemudian dilakukan penggeledahan di ruang kepala sekolah tersebut dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 4.488.000. Uang tersebut diduga hasil pungli.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Chandra, terungkap bahwa dia tidak bekerja sendiri, tapi bekerja sama dengan Rahmi. Polisi pun langsung bergerak. Tak jauh dari ruang kepala sekolah, polisi menangkap Rahmi. Saat itu didapatkanbarang bukti yang ada di laci mejanya uang Rp 14.000.000 dan rapor murid SD calon siswa MTsN itu.
Menurut Chairul Aziz, kedua pelaku mempunyai peran masing-masing. Kepala sekolah berperan sebagai eksekutor yang meminta langsung kepada wali murid yang anaknya mau masuk MTsN Model Gunungpangilun. Sedangkan Rahmi sebagai penerima uang dan disimpan di dalam lemarinya.
”Dua tersangka tersebut ditangkap karena mencoba meminta uang kepada wali murid yang akan masuk MTsN Model Gunungpanggilun tersebut. Dari informasi itulah kami menangkap kedua tersangka," sebut Chairul Aziz.
Atas perbuatannya kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 374 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 750.000.000,” ujarnya.
Untuk diketahui, MTsN Gunungpangilun Padang merupakan salah satu madrasah setingkat SMP yang paling favorit di Kota Padang. Setiap lulusan SD ataupun Madrasah Ibtidaiyah (MI) berupaya bisa melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut. (e/iil/JPG)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
