Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2017 | 06.17 WIB

Ini yang Membuat Polisi Tetapkan Firza Husein sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pembuat konten pornografi. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan pemeriksaan Firza sedari pagi tadi.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Firza yang merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu telah menjadi tersangka. Dia yang disebut-sebut sebagai teman chat mesum dengan Habib Rizieq Shihab.


“Alat bukti dinyatakan cukup, malam ini Firza Husein resmi ditetapkan sebagai tersangka pembuat konten pornografi,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5) malam.


Dia menambahkan, adapun motif dari Firza membuat konten porno masih didalami penyidik. “Intinya kita memeriksa kasus ini, Firza dinyatakan membuat konten pornografi atau ketelanjangan. Soal penahanan kami masih menunggu pertimbangan penyidik,” ujar Argo.


Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini juga mengatakan, atas perbuatannya Firza disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman lima tahun penjara. (elf/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore