Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Maret 2017 | 04.00 WIB

Begini Aliran Uang e-KTP Versi Bocoran BAP Miryam

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Bocoran berkas acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengungkap aliran uang hasil patgulipat proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Merujuk pada foto BAP, politikus Partai Hanura itu itu dipercaya untuk membangi-bagikan uang ke para pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Miryam setidaknya menjalani empat kali pemeriksaan. Yakni pada 1 Desember, 7 Desember, 14 Desember, dan 24 Desember.

Berdasar BAP bertanggal 1 Desember 2016, Miryam mengaku menerima dua kali titipan uang masing-masing sebesar USD 100 ribu pada 2011. Uang dalam amplop cokelat ukuran folio F4 itu dikirim langsung ke rumah Miryam di kawasan Tanjungbarat, Jakarta Selatan.

Amplop berisi uang yang diantar oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP, Sugiharto itu disertai tulisan kecil. Tulisannya adalah 'Komisi II'. "Sehingga saya pada 2011 total (menerima, red) USD 200 ribu," ujarnya.

Miryam lantas melaporkan penerimaan uang itu ke pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap. Selanjutnya, Chairuman memerintahkan Miryam membagikan uang dari Sugiharto ke para pimpinan dan anggota Komisi II DPR kala itu.

Berdasar penuturan Miryam di BAP, dari penyerahan USD 100 ribu pertama maka setiap pimpinan Komisi II memperoleh USD 10 ribu. Sedangkan setiap anggota komisi dijatah USD 3.000.

Di luar itu masih ada jatah bagi ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Komisi II yang masing-masing USD 7.000. Miryam mengaku menyerahkan USD 7.000 ke para kapoksi antara lain Agun Gunandjar dan Markus Nari (Fraksi Partai Golkar), Yasonna Laoly dan Arif Wibowo (Fraksi PDIP), Khotibul Umam (Fraksi Partai Demokrat), Teguh Juwarno (Fraksi PAN), Rindoko (Fraksi Gerindra), Nu'man Abdul Hakim (Fraksi PPP), Djamal Aziz dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hanura) dan Jazuli Juwaini (Fraksi PKS).

"Kemudian saya pernah memberikan kepada empat pimpinan Komisi II DPR masing-masing Rp 100 juta," tuturnya.

Uang itu diserahkan Miryam ke Burhanuddin Napitupulu dari Golkar, Taufik Effendi dari Partai Demokrat, Teguh Juwarno dari PAN dan Ganjar Pranowo dari PDIP. Namun, Ganjar justru mengembalikan uang dari Miryam.

"Saudara Ganjar Pranowo dari PDIP, namun dikembalikan ke pada saya, saya serahkan kembali ke Sudara Yasonna Laoly selaku Kapoksi," urainya.

Sedangkan untuk USD 100 ribu kedua, masing-masing anggota Komisi II DPR memperoleh USD 5.000 atau Rp 50 juta berdasar kurs saat itu. Jatah untuk Kapoksi tetap USD 7.000, sedangkan setiap pimpinan komisi dijatah USD 15 ribu.

Lagi-lagi, jatah ke Kapoksi juga diserahkan kepada nama-nama yang memperoleh pemberian tahap pertama. Yakni  Agun Gunandjar dan Markus Nari (Fraksi Partai Golkar), Yasonna Laoly dan Arif Wibowo (Fraksi PDIP), Khotibul Umam (Fraksi Partai Demokrat), Teguh Juwarno (Fraksi PAN), Rindoko (Fraksi Gerindra), Nu’man Abdul Hakim (Fraksi PPP), Hamal Aziz dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hanura) dan Jazuli Juwaeni (Fraksi PKS).

Pimpinan Komisi juga kembali memperoleh jatah dari USD 100 ribu tahap kedua. Miryam menyerahkan uangnya kepada Burhanuddin Napitupulu, Taufik Effendi, Teguh Juwarno dan Ganjar Pranowo. Tapi, lagi-lagi Ganjar mengembalikannya ke Miryam.

"Saudara Ganjar Pranowo dari PDIP, namun dikembalikan kepada saya. Saya serahkan kembali ke Saudara Yasona Laoli selaku Kapoksi," tutur Miryam sebagaimana dikutip dalam BAP yang sama.

Dalam BAP yang sama, Miryam mengaku dia sendiri yang memasukkan uang-uang itu ke dalam amplop untuk dibagi-bagikan. Namun, khusus jatah untuk Kapoksi, Miryam mengaku dibantu oleh Santi Donamiarsi selaku staf Sekretariat Komisi II.

Editor: Thomas Kukuh
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore