Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Maret 2017 | 04.37 WIB

Klarifikasi Akom soal Fee Proyek e-KTP

Ade Komaruddin - Image

Ade Komaruddin


JawaPos.com - Nama politikus Partai Golkar, Ade Komarudin ikut terseret dan diduga ikut terlibat dalam korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.


Saat dikonfirmasi, Ade mengaku tidak pernah menerima uang dari proyek yang diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Apalagi meminta uang dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemedagri, Irman.


"Saya tidak pernah menerima uang, saya sudah klarifikiasi kepada KPK," ujar pria yang akrab disapa Akom dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (9/3).


Pada saat ketika dimintai keterangan oleh KPK, Akom mengaku tidak ada pertanyaan lebih lanjut menyangkut mengenal atau tidaknya kepada Irman pada saat itu.


Karenanya, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa diduga hanya hanya berdasarkan dari keterangan sepihak oleh Irman.


Menurut mantan Ketua DPR ini, dirinya sejak awal tidak terlibat baik dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP. 


Dia mengatakan bahwa kapasitas dirinya pada saat itu hanya sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi, dan bukan juga sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II.


"Saya tidak menerima uang dari hasil proyek e-KTP," katanya.


Namun kendati demikian, Akom mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK, meminta kasus itu diselesaikan sampai tuntas.


"Dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara seksama," pungkasnya.


Dalam kasus ini dugaan korupsi e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu, lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo ini baru menetapkan dua tersangka dari pihak eksekutif. 


Keduanya adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) sekaligus pejabat pembuat komitmen, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemedagri, Irman.(cr2/JPG)


Dan berikut ini daftar penerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan.


1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta


2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore