Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 21.33 WIB

Patrialis Akbar Ingatkan Kontribusinya ke KPK

Patrialis Akbar - Image

Patrialis Akbar

JawaPos.com - Patrialis Akbar kembali menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (14/2). Di depan gedung KPK, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu sesumbar bahwa dirinya memiliki kontribusi besar terhadap lembaga KPK dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.

"Pertama saya ingin menyampaikan saya sangat menghormati KPK di dalam melaksanakan tugasnya. Berdirinya KPK ini saya memiliki kontribusi yang besar. Saya ikut mengolah bagaimana UU KPK eksis di negara ini," kata Patrialis seusai menandatangani perpanjangan penahanan.

Menurut Patrialis, KPK dapat dipercaya masyarakat juga tidak lepas dari kontribusinya dalam memilih pemimpin komisi antirasywah itu. Karena itu, dia mengaku akan tetap berkominten mendukung apa yang dilakukan KPK.

"Kelembagaan ini bisa berbuat denga baik, bahkan saya dua kali menjadi ketua panitia seleksi pimpinan KPK. Jadi saya punya komitmen bagaimana KPK ini bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Patrialis pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah dijalaninya di KPK. Namun, saat komitmennya itu dipertanyakan lantaran tertangkap KPK, Patrialis langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.

Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore