Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Februari 2017 | 04.43 WIB

Penyelesaian Kasus HAM Mandek karena Libatkan Petinggi Negara 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berharap agar ada penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu di 2017 ini. Pasalnya, di tahun lalu, tidak ada pergerakan signifikan untuk menuntaskannya.


"Kita harapkan, tahun 2017 ini ada pergerakan lah," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2).


Memang, lanjut dia, untuk menyelesaikannya sekaligus sulit untuk dilakukan. Apalagi, jika ingin dituntaskan ke akarnya melibatkan petinggi negara. "Kalau mau sampai ke pucuk tidak akan sederhana karena akan melibatkan petinggi-petinggi negara. Bahkan mungkin masih ada yang aktif," tutur Trimedya.


Karenanya, Trimedya berharap agar kasus-kasus tersebut diselesaikan secara bertahap. Apakah peristiwa Tanjung Priok yang akan dimulai penyelesaiannya. Atau, Peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, maupun kasus orang hilang.


Setidaknya, dengan dimulainya penyelesaian terhadap satu kasus pelanggaran HAM masa lalu, rakyat melihat ada keseriusan pemerintah Presiden Joko Widodo di tahun ketiganya.


"Kita mulai dululah. Jangan karena kita khawatir ke sana, kita nggak mau memulai," tegas politikus PDIP itu.


Soal apakah penyelesaian itu melalui rekonsiliasi, menurutnya itu dirundingkan terlebih dahulu. Sebab, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan rekonsiliasi.


"Nanti duduk dululah. Kalau sekarang kan belum ada, biasanya ada pertemuan antara fraksi rutin. Antara presiden dan DPR, dan pimpinan fraksi. Dan itu bisa dibicarakan nanti," pungkas legislator asal Medan itu.(dna/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore