
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka di kasus berbeda ke tahap penuntutan (tahap dua).
Mereka adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Farizal dan Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.
"Ada pelimpahan tahap 2 dilakukan terhadap dua orang tersangka hari ini. Dilakukan pelimpahan tahap 2 artinya berkas perkara dan barang bukti di limpahkan ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (20/1).
Diketahui, Farizal merupakan tersangka penerima suap terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa SNI di PN Padang, Sumbar.
Sementara Rajamohanan adalah tersangka pemberi suap kepada Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarna.
Menurut Febri, KPK memindahkan penahanan Farizal untuk dititipkan di Rutan Polda Sumatera Barat. Sidang pokok perkara Farizal akan digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Sumbar.
Lain halnya dengan Rajamohanan yang akan disidang di Jakarta.
"Jadi pelimpahan tahap dua hari ini, P21 tanggal 18 Januari 2017. Sidang direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," paparnya.
Diketahui, .KPK menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumbar Farizal.
Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy yang mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan.
Sehingga selain sebagai JPU, Farizal bertindak selaku penasihat hukum Xaveriandy. Farizal diduga menerima duit Rp 365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam perkara berbeda. Irman diduga menerima duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.
Sementara pada 22 November 2016, KPK lalu menetapkan Country Director PT EKP, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai pemberi suap dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebagai tersangka penerima suap.
Suap diberikan Rajesh agar Handang membebaskan atau menghapuskan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
