Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2017 | 05.06 WIB

Dituding Terima Uang, Gamawan: Ah Mana Ada Saya...

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi - Image

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi


JawaPos.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk kesekian kalinya membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Diperiksa KPK sebagai saksi yang ketiga kalinya, Gamawan mengaku pemeriksaannya kali ini hanya menjelaskan soal proses pengadaan bernilai Rp 5,9 triliun itu.


"Ah, mana ada saya terima? Saya tidak pernah terima apa-apa dari siapapun," kata Gamawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (19/1).


Gamawan menyebut hanya diajukan tiga pertanyaan oleh penyidik KPK. Dia lantas meminta publik menilai sendiri tudingan mantan Anggota DPR M Nazaruddin soal dugaan keterlibatannya dalam kasus e-KTP."Nilai aja lah sendiri," ujar dia.


Nama Gamawan Fauzi disebut-sebut mantan Anggota DPR M Nazaruddin turut terlibat dalam kasus e-KTP. Nazaruddin menyebut Gamawan Fauzi menerima fee sebesar USD 2,5 juta melalui adiknya. Namun, Gamawan langsung membantah tudingan itu usai menjalani pemeriksaan pertamanya beberapa bulan lalu.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.


Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.


Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.(put/jpg)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore